MATERI PKN KELAS XI
SEMESTER 2
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan
internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang
satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri RI (
Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala
aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
negara tersebut.
Hubungan
ini di dalam Encyclopedia
Americana dilihat
sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda,
baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini
berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional,
diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Hubungan
Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan
luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri
adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang
dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya,
lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan
internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles
A. MC. Clelland
Hubungan internasional
adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito
Sunaryo
Hubungan internasional
merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social
tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan
sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat
internasional.
c. Tygve
Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep
hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional,
seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional
termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari
subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan
individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan(interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar,
mahasiswa.
b. hubungan
antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu
negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok
tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan
antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang
dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara
bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari
sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan
bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan
multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan
regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan
(region)
d. Hubungan
internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak
terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas
hubungan internasional
Dalam
hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan
ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara
masing-masing.
Ada tiga asas dalam
hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas
Teritorial
Asas ini didasarkan pada
kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di
wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah
tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas
Kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas
ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum
dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari
negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas
Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada
wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan
dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak
tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya
hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan
Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang
diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya
hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan
perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan
demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari
keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan
kerjasama internasional sangat penting. MenurutMochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut
timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian
kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi,
ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi
dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama
internasional juga penting untuk :
a. memelihara
dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah
dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang
mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang
berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang
lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada
nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun
solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu
bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak
kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi
dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya
ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik secara
bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah
penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu
negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah
diakui oleh negara lain, baiksecara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional
antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor
internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui
kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara
lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan
internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor
kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan
sesama.
b. Faktor
wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional
dan internasional
c. Faktor
pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor
kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri
sendiri.
e. Faktor
tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib
serta damai.
Disamping
itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan
hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional,
disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan
dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama
antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling
menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu
pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan
saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
TUGAS INDIVIDU
Sebutkan bentuk-bentuk
hubungan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain, dengan mengisi tabel di
bawah ini !
No
|
Bentuk
kerjasama
|
Perwujudannya
|
Manfaat
bagi Indonesia
|
1
2.
|
Kerjasama bilateral
Kerjasama multilateral
|
a. ………………
b. ………………
c. ………………
d. .....……………
a. ……………….
b. ………………..
c. ……………….
d. ……………….
|
a. ………………..
b. ………………..
c. ………………..
d. ………………..
a. ………………..
b. ………………..
c. ……………….
d. ……………….
|
4. Sarana-sarana
Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
a. Politik
Luar Negeri
1) Pengertian
Politik Luar Negeri
Prof.
Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar
Ilmu Politik mengatakan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara)
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan
merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri. Dalam pengertian
kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara lain di luar negara
Indonesia.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut
proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu
dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam pergaulan
internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah kebijakan yang
di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam
Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik luar
negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang
diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi internasional, subyek
hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna
mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah
Politik Luar Negeri Indonesia
Politik
luar negeri Indonesia merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan
selama kurun waktu yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara
Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi
kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari
pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini,
menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.
Pada
tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia mengumumkan pendirian politik
luar negerinya dihadapan badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang
antara lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang
memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara
pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita
ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah
berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk
menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap
menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan
sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian
menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
3) Landasan
Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan
pelaksanaan politik luar
negeri Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan
bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila,
UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
Dengan demikian Landasan
bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan
idiil : Pancasila
b. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan
operasional :
- Ketetapan-Ketetapan
MPR
- Kebijakan
Presiden berupa Keppres
- Kebijakan
Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan
Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri
Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a. Pembentukan
satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang
demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan
satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara
kesatuan RI.
c. Pembentukan
satu persahabatan yang
baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai
tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta
dalam bukunya Dasar
Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai
berikut :
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat
apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam
Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri
Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif
berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa
Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan
perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan
negara lain).
b. Prinsip
bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja
sama regional.
c. Pemulihan
kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan
revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan
kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan
dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga
pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan
ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri
Indonesia
Berdasarkan Pengumuman
pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional
Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI sebagai
berikut :
a. Negara
kita menjalankan politik damai.
b. Negara
kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak
mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara
kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional
untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara
kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara
kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada
Piagam PBB.
f. Negara
kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan
perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan
sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas
aktif.
a. Bebas,
artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang
secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya
kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya
perdamaian dunia.
Perwujudan
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh
sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan
Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas
negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang
berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin
antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia
juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia
Tenggara (ASEAN).
d. Ikut
aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia,
pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan
lain-lain.
Dalam
pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan
melalui diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak
sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional
dan luwes dalam pendekatan
1) Pengertian
Diplomasi
Kata
diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma, yang
artinya piagam atau surat perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi
diartikan kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi
suatu negara dengan negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan
diplomasi disebut dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang
melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.
Seorang
diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
a) Sebagai
lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar
negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima
merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya
dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.
b) Sebagai
wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; maksudnya
diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum,
mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang
telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai
perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan
negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang
diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara yang
diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy, seorang diplomat
harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran
( aruthulness)
b) Ketelitian
(precision)
c) Ketenangan
(calm)
d) Temperamen
yang baik(good temperate)
e) Kesabaran
dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan
(loyalty)
2) Kegiatan
dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan
diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi politik,
ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan keamanan. Kegiatan
diplomasi meliputi:
a) menentukan
tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan
tersebut;
b) menyesuaikan
dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan
tenaga yang ada;
c) menentukan
sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara
lain;
d) mempergunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan
diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan antarnegara.
Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan perdamaian
dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar pihak-pihak
yang mengadakan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
rakyat masing-masing.
3) Alat
Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat
perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.
a) Perwakilan
diplomatik
Perwakilan diplomatik
ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik merupakan
penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b) Departemen
luar negeri
Departemen luar negeri
merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu
negara.
b. Peranan
Departemen Luar negeri
Departemen
luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara. Departemen luar negeri
merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Di
departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber diolah dan dirumuskan,
kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan pedoman dalam mengambil
langkah-langkah yang diperlukan.
1) Kedudukan
dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen
luar negeri Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44
Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri
adalah bagian dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan
bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar negeri
adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di
bidang politik dan hubungan luar negeri.
2) Tugas
Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen
luar negeri antara lain sebagai berikut.
a) Menjaga
agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan
pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga
nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional
Departemen
luar negeri Republik Indonesia juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya
dijalankan oleh lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri, antara lain,
yaitu:
a) Merumuskan
kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di bidang
politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri.
Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;
b) Mengadakan
pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas
ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan
kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di bidang
protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya
tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar negeri menyebabkan
departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan departemen luar
negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara
lain, yaitu:
a) Membawakan
aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta melaksanakan
tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang politik dan hubungan
luar negeri;
b) Membantu
presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan
aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan
dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat
politis maupun non politis;
d) Mengolah,
merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber, kemudian
menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab
atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.
Dalam
melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu
tentang:
a) Pengangkatan
anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi
tersebut;
b) Kedatangan
dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota keluarga
serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan
dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan
warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu pribadi yang
mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.
DISKUSI KELOMPOK
Buatlah Kelompok,
tiap-tiap kelompok terdiri atas 4 orang !
Carilah melalui media
massa contoh-contoh hubungan internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia
!
Gunakan matrik berikut
ini sebagai panduan. Setelah selesai laporkan hasilnya kepada Guru.
No.
|
Hubungan
dengan Negara
……
|
Deskripsi
singkat
mengenai
hubungan
tersebut
|
Sarana
yang digunakan
|
1.
|
|||
2.
|
|||
3.
|
|||
4.
|
4.1 Menjelaskan
Tahap - Tahap Perjanjian Internasional
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Secara
umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang
dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai penetapan,
penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
Dalam
perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan secara sukarela dan didasarkan
pada persamaan kedudukan, serta kepentingan bersama, baik di masa damai maupun
perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt Servanda” (persetujuan
antarnegara harus ditaati.
Pengertian
perjanjian internasional juga dikemukakan oleh beberapa tokoh atau ahli, antara
lain:
a. Oppenheimer
- Lauterpacht
Perjanjian internasional
adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di
antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b. G.
Schwarzenberger
Perjanian internasional
sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum internasional yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat
berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini
selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
a. Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional
adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan
bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, yang termasuk perjanjian internasional antara lain:
1) Perjanjian
anta Negara-negara;
2) Perjanjian
antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara Amerika
dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York;
3) Perjanjian
aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya;
b. Konferensi
Wina 1969
Perjanjian internasional
adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan
untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian
internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum
internasional
c. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000
Perjanjian internasional
yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
di bidang hukum publik.
http://frauganis.blogspot.com/2009/12/materi-pkn-kelas-xi-semester-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar